-->
Selamat Datang di Web Blog Kami

PROFIL KUA


KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang atas berkat dan rahmatNya Kantor Urusan Agama Kecamatan Klaten Utara dapat menyajikan Profil KUA ini.
Profil KUA Kecamatan Klaten Utara ini kami buat secara sistematis agar dapat menjadi gambaran umum bagi semua pihak sebagai bahan refleksi menuju KUA yang profesional.
Pada Bab Pertama bagian awal profil ini berisikan tentang Pendahuluan.  Sebuah pengantar untuk memahami istilah KUA Kecamatan dengan  tugas dan fungsinya.
Bab Kedua. Kondisi Obyektif KUA Kecamatan Klaten Utara. Dalam hal ini akan diuarikan kondisi obyektif KUA Kecamatan Klaten Utara yang meliputi keadaan kantor, struktur organisasi, struktur kerja dan sebagainya.
Bab Ketiga. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi  KUA Kecamatan Klaten Utara. Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Klaten Utara akan dijelaskan pada bab ini, tentu saja dengan memperhatikan kondisi obyektif dan segala macam peluang, tantangan, kebijakan, serta  strategi dalam mewujudkan visi, misi dan program kerja KUA Kecamatan Klaten Utara.
Bab Keempat. Penutup. Pada bab ini akan diberikan kesimpulan-kesimpulan yang ada dan saran-saran yang diperlukan

Kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan Profil KUA ini, baik dalam bentuk kontribusi data, kontribusi penulisan laporan, maupun bentuk kontribusi lainnya, kami ucapkan terima kasih.
                                                    Klaten Utara, Januari 2010

                                                    Kepala Kantor Urusan Agama


                                                    Muh Sofyan Tsauri, S.Ag
                                                    NIP. 19690331 200003 1 001
BAB I
PENDAHULUAN

Menurut KMA 477 Tahun 2004 Tentang Pencatatan Nikah pada Pasal  1 dan 2 disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya di sebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di Bidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya di sebut Kepala KUA Kecamatan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Dari paradigma di atas, maka KUA secara kelembagaan paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus sebagai  unit teknis di Bidang Urusan Agama Islam di tingkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam. Dengan kata kain, bahwa KUA secara struktural adalah unit kerja Departemen Agama namun keberadaannya adalah milik masyarakat.
Oleh karena itu, sesungguhnya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA harus mempunyai dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi, sebab tanpa itu semua niscaya KUA hanya sekedar papan nama saja.
Dalam konteks inilah, KUA Kecamatan Klaten Utara yang berada di Kabupaten Klaten mempunyai tanggung jawab moral yang cukup berat untuk dapat mewujudkan visi Departemen Agama yaitu Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.sekaligus visi Kabupaten Klaten yaitu Toto, Titi, Tentrem, Kertoraharjo”. Dua visi yang maksudnya hampir sama dan menuntut perhatian serta karya nyata yang lebih dalam lagi dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan kehidupan beragama, khususnya Islam di Kecamatan Klaten Utara.
Untuk itulah Profil KUA Kecamatan Klaten Utara ini kami buat secara sistematis agar dapat menjadi gambaran umum bagi semua pihak sebagai bahan refleksi menuju KUA yang profesional.

BAB II
KONDISI OBYEKTIF KUA KLATEN UTARA

 













1.              Letak Geografis
Kantor Urusan Agama Kecamatan Klaten Utara beralamat di Jalan Mayor Kusmanto No. 96, Girimulyo, Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara Nomor Telepon (0272) 327736, sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Ngawen, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Klaten Tengah, Sebelah Timur Berbatasan dengan Kecamatan Ceper, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Klaten Selatan.

2.              Kondisi Sosiokultural
Wilayah Kerja KUA Klaten Utara 90 % berada di perkotaan yang penduduknya sebagian besar bekerja sebagai Pegawai. Sebagian besar bekerja di pusat pemerintah Kabupaten Klaten dan di Kantor Departemen Agama Kabupaten Klaten, lainnya sebagai pengusaha, hanya sebagian kecil yang bekerja di bidang pertanian.
Konsekwensi logis dari kondisi tersebut, KUA Klaten Utara harus bisa memberikan pelayanan prima, harus pandai pandai bersikap melayani masyarakat yang berpikiran kritis.
Wilayah Kerja KUA Klaten Utara terdiri dari 2 Kelurahan dan 6 Desa, dengan jumlah penduduk 42.740 jiwa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Bareng Lor          : 5.630           jiwa
b. Jonggrangan        : 3.970           jiwa
c. Karanganom        : 8.750           jiwa
d. Belangwetan       : 7.800           jiwa
e. Ketandan             : 3.100           jiwa
f. Gergunung           : 6.750           jiwa
. Jebugan                 : 3.850           jiwa
h. Sekarsuli              : 2.890           jiwa
JUMLAH  :42.740          jiwa

3.              Keadaan Kantor





RUANG STAF                                 RUANG IJAB                                 RUANG STAF

 









KANTOR KUA KLATEN UTARA BERDIRI TAHUN 1962
4.              Struktur Organisasi
 














                              








5.              Struktur Kerja