KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat
Allah SWT, yang atas berkat dan rahmatNya Kantor Urusan Agama Kecamatan Klaten
Utara dapat menyajikan Profil KUA ini.
Profil KUA Kecamatan Klaten Utara ini kami buat secara sistematis agar dapat menjadi gambaran umum bagi semua pihak sebagai bahan refleksi menuju KUA yang profesional.
Pada Bab Pertama bagian awal profil ini berisikan tentang Pendahuluan. Sebuah
pengantar untuk memahami istilah KUA Kecamatan dengan tugas dan fungsinya.
Bab Kedua. Kondisi Obyektif KUA Kecamatan Klaten Utara. Dalam hal ini akan
diuarikan kondisi obyektif KUA Kecamatan Klaten
Utara yang meliputi keadaan
kantor, struktur organisasi, struktur kerja dan sebagainya.
Bab Ketiga.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan
Klaten Utara. Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Klaten Utara akan dijelaskan pada bab ini, tentu
saja dengan memperhatikan kondisi obyektif dan segala
macam peluang, tantangan, kebijakan, serta strategi dalam mewujudkan visi, misi dan program kerja KUA Kecamatan Klaten Utara.
Bab Keempat. Penutup.
Pada bab ini akan diberikan
kesimpulan-kesimpulan yang ada
dan saran-saran yang diperlukan
Kepada semua pihak
yang telah terlibat dalam proses penyusunan Profil KUA ini, baik dalam bentuk
kontribusi data, kontribusi penulisan laporan, maupun bentuk kontribusi
lainnya, kami ucapkan terima kasih.
Klaten
Utara, Januari 2010
Kepala
Kantor Urusan Agama
Muh
Sofyan Tsauri, S.Ag
NIP.
19690331 200003 1 001
BAB I
PENDAHULUAN
Menurut KMA 477 Tahun
2004 Tentang Pencatatan Nikah pada Pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya di sebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di Bidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan
dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya di sebut Kepala
KUA Kecamatan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Dari paradigma di atas, maka
KUA secara kelembagaan
paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu
sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus
sebagai unit teknis di Bidang
Urusan Agama Islam di tingkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi
Urusan Agama Islam. Dengan kata kain, bahwa KUA secara struktural adalah unit kerja Departemen Agama namun keberadaannya adalah milik masyarakat.
Oleh karena itu, sesungguhnya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA harus mempunyai dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi, sebab tanpa
itu semua niscaya KUA hanya sekedar papan nama
saja.
Dalam konteks inilah, KUA Kecamatan Klaten
Utara yang berada di Kabupaten Klaten mempunyai tanggung jawab moral yang cukup berat untuk
dapat mewujudkan visi Departemen Agama yaitu “ Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat
beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar sesama
pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” sekaligus visi Kabupaten Klaten yaitu “Toto,
Titi, Tentrem, Kertoraharjo”. Dua visi yang maksudnya hampir sama dan
menuntut perhatian serta karya nyata
yang lebih dalam lagi dalam rangka
pengembangan dan pemberdayaan kehidupan beragama, khususnya Islam di Kecamatan Klaten Utara.
Untuk itulah Profil KUA Kecamatan Klaten Utara ini kami buat secara sistematis agar dapat menjadi gambaran umum bagi semua pihak sebagai bahan refleksi menuju KUA yang profesional.
BAB II
KONDISI OBYEKTIF KUA
KLATEN UTARA
1.
Letak
Geografis
Kantor Urusan Agama
Kecamatan Klaten Utara beralamat di Jalan Mayor Kusmanto No. 96, Girimulyo,
Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara Nomor Telepon (0272) 327736,
sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Ngawen, Sebelah Selatan berbatasan
dengan Kecamatan Klaten Tengah, Sebelah Timur Berbatasan dengan Kecamatan
Ceper, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Klaten Selatan.
2.
Kondisi
Sosiokultural
Wilayah Kerja KUA
Klaten Utara 90 % berada di perkotaan yang penduduknya sebagian besar bekerja
sebagai Pegawai. Sebagian besar bekerja di pusat pemerintah Kabupaten Klaten
dan di Kantor Departemen Agama Kabupaten Klaten, lainnya sebagai pengusaha,
hanya sebagian kecil yang bekerja di bidang pertanian.
Konsekwensi logis
dari kondisi tersebut, KUA Klaten Utara harus bisa memberikan pelayanan prima,
harus pandai pandai bersikap melayani masyarakat yang berpikiran kritis.
Wilayah Kerja KUA
Klaten Utara terdiri dari 2 Kelurahan dan 6 Desa, dengan jumlah penduduk 42.740
jiwa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Bareng Lor : 5.630 jiwa
b. Jonggrangan : 3.970 jiwa
c. Karanganom : 8.750 jiwa
d. Belangwetan : 7.800 jiwa
e. Ketandan : 3.100 jiwa
f. Gergunung : 6.750 jiwa
. Jebugan : 3.850 jiwa
h. Sekarsuli : 2.890 jiwa
JUMLAH :42.740 jiwa
3.
Keadaan Kantor
RUANG STAF RUANG IJAB
RUANG STAF
KANTOR KUA KLATEN UTARA BERDIRI TAHUN 1962
4.
Struktur Organisasi
5.
Struktur Kerja